Beranda | Artikel
Pembatal Shalat (3)
Selasa, 3 November 2015

Yang termasuk pembatal shalat lainnya adalah mendapati najis pada pakaian atau badan saat shalat.

 

3- Mendapati najis pada pakaian atau badan ketika shalat dan tidak segera dihilangkan

Yang dimaksud di sini adalah mendapati najis pada pakaian atau badan ketika shalat dan tidak segera dihilangkan. Ketika itu shalatnya batal. Karena ia tidak memenuhi syarat shalat yaitu bersihnya badan dan pakaian dari najis. (Al-Fiqhu Al-Manhaji, 1: 169)

Di antara dalil bahwa bersih dari najis merupakan syarat shalat adalah hadits berikut.

فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِى الصَّلاَةَ ، فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى

Jika datang haidh, maka tinggalkanlah shalat. Jika darah haidh tersebut sudah berhenti, maka mandilah dari darah tersebut, lalu shalatlah.” (HR. Bukhari no. 306 dan Muslim no. 333). Kita sepakat bahwa darah haidh itu najis.

Dalil lain adalah,

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ

وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni.

Diriwayatkan pula oleh Al-Hakim, “Kebanyakan siksa kubur gara-gara (bekas) kencing.” Sanad hadits ini shahih.[1]

 

Kalau Lupa, Bagaimana?

Imam Nawawi rahimahullah berkata, menghilangkan najis adalah di antara syarat sah shalat. Jika najis diketahui, maka tidak sah shalatnya. Jika dalam keadaan lupa atau tidak tahu kalau ada najis (mengenai badan atau pakaiannya, pen.), menurut madzhab Syafi’i tetap shalatnya tidak sah dan mesti diulang.

Namun menurut Imam Malik dalam salah satu pendapatnya, jika shalat dalam keadaan tahu ada najis (di badan atau pakaiannya, pen), shalatnya tidak sah. Jika dalam keadaan tidak tahu atau lupa, shalatnya sah. Pendapat ini juga menjadi pilihan Imam Syafi’i dalam pendapat beliau yang qadim. (Lihat Al-Majmu’, 3: 97)

Dalil dari pendapat terakhir di atas adalah hadits berikut.

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلاَتَهُ قَالَ « مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالَكُمْ ». قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ جِبْرِيلَ -صلى الله عليه وسلم- أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا ». وَقَالَ « إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِى نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا »

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan para sahabatnya, ketika itu beliau melepas sendalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika jama’ah di belakang beliau melihat beliau melakukan seperti itu, mereka pun ikut melepas sendal mereka.

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalatnya, beliau bersabda, “Apa yang membuat kalian melepaskan sendal kalian pula?

Mereka menjawab, “Kami melihat engkau melepas sendalmu, maka kami juga ikut melepasnya.”

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Sesungguhnya Jibril tadi mendatangiku dan memberitahukanku bahwa di sendalku terdapat kotoran (najis).

Beliau juga bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka lihatlah sendalnya. Jika ia melihat ada najis atau kotoran di sendalnya tersebut, maka usaplah, lalu bolehlah shalat dengan sepasang sandal tersebut.” (HR. Abu Daud no. 650 dan Ahmad 3: 20. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Al-Khattabi dalam Ma’alim As-Sunan (1: 157) berkata, “Di sini ada pelajaran bahwa siapa saja yang shalat dalam keadaan tidak tahu ada najis di bajunya, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi shalatnya.”

Baca pula penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di sini: Shalat dengan Pakaian Najis dalam Keadaan Tidak Tahu.

Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

 

Referensi:

Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam.

Al-Furuq Al-Fiqhiyyah ‘inda Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Dr. Said Habib Al-Afghani. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd.

Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub.

[1] Ad-Daruquthni mengatakan bahwa yang benar hadits ini mursal. Sanad hadits ini tsiqoh selain Muhammad bin Ash-Shabah. Imam Adz-Dzahabi berkata dalam Al-Mizan bahwa hadits dari Muhammad bin Ash-Shabah ini munkar. Seakan-akan beliau merujuk pada hadits ini.

Sedangkan lafazh kedua dikeluarkan oleh Ahmad, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim dari jalur Abu ‘Awanah, dari Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebanyakan siksa kubur karena kencing.”

Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim dan ia katakan bahwa hadits tersebut tidak diketahui memiliki ‘illah (cacat). Namun hadits ini tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Hadits ini memiliki penguat dari hadits Abu Yahya Al Qatthan.

At-Tirmidzi dan Bukhari ditanya mengenai hadits ini, mereka katakan bahwa hadits ini shahih. Begitu pula Ad-Daruquthni mengatakan bahwa hadits ini shahih. (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulughz Al-Maram, 1: 408-411).

Diselesaikan 4: 06 PM, 21 Muharram 1437 H di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom

Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.


Artikel asli: https://rumaysho.com/12241-pembatal-shalat-3.html